PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA
Assalamu’alaykum,
mumpung libur dan daripada mager gak jelas, bakalan lebih bermanfaat kayanya kalo
banyakin postingan di blog ini. Dan berhubung saya dan temen-temen saya kemaren
dapat tugas buat ngamatin pelayanan publik di tempat-tempat penyelenggara
pelayanan publik, soooo saya bakal berbagi sedikit informasi tentang pelayanan publik.
A. Pengertian
Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Undang-Undang No. 25 Tahun 2009).
Sementara pelayanan prima (excellent service) dapat diartikan sebagai
suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi
standar kualitas. Pelayanan yang memenuhi standar kualitas adalah suatu
pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat.
Ada beberapa
hal pokok yang menjadi tujuan pelayanan prima, yaitu sebagai berikut.
a. Untuk
menimbulkan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan.
b. Untuk menjaga
agar pelanggan merasa dipentingkan dan diperhatikan segala kebutuhannya.
c. Untuk
mempertahankan pelanggan agar tetap setia menggunakan barang/ jasa yang kita
tawarkan.
B. Prinsip-Prinsip Etika Pelayanan Publik
Nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil (Pasal 6). Beberapa nilai-nilai dasar tersebut yaitu:
1. Ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945.
3. Semangat
nasionalisme
4. Mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
C. Prinsip-Prinsip
Pelayanan Publik
1. Transparansi. Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses
oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Kondisional. Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi
dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan
efektivitas.
4. Partisipasif. Mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak. Tidak diskriminatif dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi
hak dan kewajiban masing-masing pihak.
D. Kriteria
Pelayanan Publik yang Baik
1. Sederhana,
2. Jelas,
3. Akurat,
4. Tepat waktu,
5. Aman,
6. Tersedia sarana
dan prasarana pendukung,
7. Bertanggung jawab,
8. Mudah dijangkau,
9. Berdisiplin,
- Ramah,
- Sopan
- Ruang kerja yang nyaman.
E. Nilai-Nilai
Profesionalisme yang Menjadi Acuan Perilaku dalam Pelayanan Publik
1. Memberikan manfaat publik
2. Menegakkan aturan hukum
3. Menjamin adanya tanggung jawab dan akuntabilitas publik
4. Menjadi teladan
5. Meningkatkan kinerja
6. Memajukan demokrasi
Demikian
sedikit informasi yang dapat saya bagikan tentang pelayanan publik. Semoga bermanfaat.
Harapan saya, semoga kualitas pelayanan publik di setiap penyelanggara
pelayanan publik di Indonesia semakin meningkat dan dapat mencapai krtieria
pelayan publik yang bermutu dan prima. Karena, dari dua tempat pelayanan publik
yang telah kami kunjungi, masih ada para penyelenggara yang kurang baik dalam
memberikan pelayanan terhadap publik.
Referensi :
-
Bahan
Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Profesi
Solusi antrian dengan mesin antrian komputer dan android menggunakan tombol dan touchscreen seperti di BANK, PUSKESMAS, RUMAH SAKIT, PELAYANAN PAJAK,TOKO,dan lain" dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau
BalasHapusrekavisitama.net
klik> mesin antrian
Klik> mesin antrian bank
Klik> mesin antrian android
Klik> mesin antrian puskesmas
Klik> mesin antrian jakarta
Klik> mesin antrian touchscreen
Klik> mesin antrian pajak