Langsung ke konten utama

Kebijakan Pencegahan Korupsi




Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi adalah sebagai berikut.
1.      Reformasi birokrasi
2.      Early Warning System
3.      Penerapan prinsip good governance
4.      Penerapan prinsip anti korupsi
5.      Pendidikan anti korupsi
6.      Pemberdayaan masyarakat

Reformasi Birokrasi
a.       Reformasi administrasi
a)      Unit Kepatuhan Internal;
b)      Pusat Pengaduan Layanan (complaint center)
c)      Sederhana, transparan, efisien dan efektif, akuntabel, serta memuat janji layanan : persyaratan, biaya, dan waktu
b.      Transformasi kelembagaan
c.       Reformasi Sumber Daya Manusia
a)      Peningkatan kompetensi, penerapan kode etik dan majelis kode etik
b)      Indikator Kinerja Utama
c)      Remunerasi
d)     Rekruitmen , promosi, penempatan jabatan

Early Warning System
a.   Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
b.    Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
c. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing

Penerapan Prinsip Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
a.       Partisipasi.
b.      Penegakan hukum.
c.       Transparansi.
d.      Kesetaraan.
e.       Daya tanggap.
f.       Wawasan ke depan.
g.      Akuntabilitas.
h.      Pengawasan.
i.        Efesiensi & Efektifitas.
j.        Profesionalisme.

Penerapan Prinsip Anti Korupsi
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).
b.      Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
c.       Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
d.      Aturan main
Aturan main anti korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Aturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
e.      Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.

Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi mensosialisasikan bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan, dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi ini adalah sebagai berikut.
a.      Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
b.   Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK,   Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
c.      Gerakan bersama anti korupsi

Pemberdayaan Masyarakat





Referensi :
Bahan Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Bisnis 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika (Etos) Kerja VS Etika Profesi

Etos merupakan seperangkat pemahaman dan keyakinan terhadap nilai-nilai yang secara mendasar memengaruhi kehidupan, menjadi prinsip-prinsip pergerakan, dan cara berekspresi yang khas pada sekelompok orang dengan budaya serta keyakinan yang sama. Etika (etos) kerja berbeda dengan etika profesi. Etika (etos) kerja adalah seperangkat sikap atau pandangan mendasar yang dipegang sekelompok manusia untuk menilai bekerja sebagai suatu hal yang positif bagi peningkatan kualitas kehidupan sehingga memengaruhi perilaku kerjanya. Sementara etika profesi adalah panduan bagi mereka para profesional (dokter, pengacara, akuntan, wartawan, dll) dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Para professional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya   dari pekerja non profesional. Tuntutan akan standar profesionalisme dan eti...

Pelayanan Publik yang Prima

PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA Assalamu’alaykum, mumpung libur dan daripada mager gak jelas, bakalan lebih bermanfaat kayanya kalo banyakin postingan di blog ini. Dan berhubung saya dan temen-temen saya kemaren dapat tugas buat ngamatin pelayanan publik di tempat-tempat penyelenggara pelayanan publik, soooo saya bakal berbagi sedikit informasi tentang pelayanan publik.   A.    Pengertian Pelayanan Publik dan Pelayanan Prima Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Undang-Undang No. 25 Tahun 2009). Sementara pelayanan prima (excellent service) dapat diartikan sebagai suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain, pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenu...

Kepemimpinan: Aku, Kamu, Kita Adalah Pemimpin

Pemimpin adalah seseorang yang dapat memengaruhi orang lain   serta menginspirasi, memotivasi, dan mengarahkan kegiatan untuk mencapai tujuan yang dibangun dan dimiliki bersama. Akan tetapi pada   hakikatnya setiap orang adalah pemimpin, khususnya pemimpin bagi dirinya sendiri. Sebagaimana   hadits riwayat Bukhari Muslim, Ibn Umar r.a berkata : saya telah mendengar RAsulullah SAW bersabda : setiap orang adalah pemimpn dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang isteri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung . jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu /pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban dari hal yang dipimpinnya. (Bukhari, m...