Langsung ke konten utama

Kebijakan Pencegahan Korupsi




Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi adalah sebagai berikut.
1.      Reformasi birokrasi
2.      Early Warning System
3.      Penerapan prinsip good governance
4.      Penerapan prinsip anti korupsi
5.      Pendidikan anti korupsi
6.      Pemberdayaan masyarakat

Reformasi Birokrasi
a.       Reformasi administrasi
a)      Unit Kepatuhan Internal;
b)      Pusat Pengaduan Layanan (complaint center)
c)      Sederhana, transparan, efisien dan efektif, akuntabel, serta memuat janji layanan : persyaratan, biaya, dan waktu
b.      Transformasi kelembagaan
c.       Reformasi Sumber Daya Manusia
a)      Peningkatan kompetensi, penerapan kode etik dan majelis kode etik
b)      Indikator Kinerja Utama
c)      Remunerasi
d)     Rekruitmen , promosi, penempatan jabatan

Early Warning System
a.   Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
b.    Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
c. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing

Penerapan Prinsip Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
a.       Partisipasi.
b.      Penegakan hukum.
c.       Transparansi.
d.      Kesetaraan.
e.       Daya tanggap.
f.       Wawasan ke depan.
g.      Akuntabilitas.
h.      Pengawasan.
i.        Efesiensi & Efektifitas.
j.        Profesionalisme.

Penerapan Prinsip Anti Korupsi
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).
b.      Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
c.       Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
d.      Aturan main
Aturan main anti korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Aturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
e.      Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.

Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi mensosialisasikan bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan, dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi ini adalah sebagai berikut.
a.      Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
b.   Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK,   Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
c.      Gerakan bersama anti korupsi

Pemberdayaan Masyarakat





Referensi :
Bahan Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Bisnis 








Komentar