Langsung ke konten utama

Kebijakan Pencegahan Korupsi




Kebijakan-kebijakan yang dapat dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi adalah sebagai berikut.
1.      Reformasi birokrasi
2.      Early Warning System
3.      Penerapan prinsip good governance
4.      Penerapan prinsip anti korupsi
5.      Pendidikan anti korupsi
6.      Pemberdayaan masyarakat

Reformasi Birokrasi
a.       Reformasi administrasi
a)      Unit Kepatuhan Internal;
b)      Pusat Pengaduan Layanan (complaint center)
c)      Sederhana, transparan, efisien dan efektif, akuntabel, serta memuat janji layanan : persyaratan, biaya, dan waktu
b.      Transformasi kelembagaan
c.       Reformasi Sumber Daya Manusia
a)      Peningkatan kompetensi, penerapan kode etik dan majelis kode etik
b)      Indikator Kinerja Utama
c)      Remunerasi
d)     Rekruitmen , promosi, penempatan jabatan

Early Warning System
a.   Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
b.    Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk disampaikan kepada instansi dan masyarakat yang bersangkutan.
c. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi (dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing

Penerapan Prinsip Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
a.       Partisipasi.
b.      Penegakan hukum.
c.       Transparansi.
d.      Kesetaraan.
e.       Daya tanggap.
f.       Wawasan ke depan.
g.      Akuntabilitas.
h.      Pengawasan.
i.        Efesiensi & Efektifitas.
j.        Profesionalisme.

Penerapan Prinsip Anti Korupsi
a.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada masyarakat (external control).
b.      Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh publik
c.       Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
d.      Aturan main
Aturan main anti korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Aturan main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
e.      Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.

Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi mensosialisasikan bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan, dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi ini adalah sebagai berikut.
a.      Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
b.   Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK,   Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa.
c.      Gerakan bersama anti korupsi

Pemberdayaan Masyarakat





Referensi :
Bahan Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Bisnis 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Etika (Etos) Kerja VS Etika Profesi

Etos merupakan seperangkat pemahaman dan keyakinan terhadap nilai-nilai yang secara mendasar memengaruhi kehidupan, menjadi prinsip-prinsip pergerakan, dan cara berekspresi yang khas pada sekelompok orang dengan budaya serta keyakinan yang sama. Etika (etos) kerja berbeda dengan etika profesi. Etika (etos) kerja adalah seperangkat sikap atau pandangan mendasar yang dipegang sekelompok manusia untuk menilai bekerja sebagai suatu hal yang positif bagi peningkatan kualitas kehidupan sehingga memengaruhi perilaku kerjanya. Sementara etika profesi adalah panduan bagi mereka para profesional (dokter, pengacara, akuntan, wartawan, dll) dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Para professional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya   dari pekerja non profesional. Tuntutan akan standar profesionalisme dan eti...

Marah, Perlukah Etika?

Pada suatu hari ketika perkuliahan sedang berlangsung (jiaaahh, sok naratif gitu hehe), ada seorang teman saya bertanya kepada dosen…. But eiittss sebentar, anyway kayanya kita belum kenalan yah? Maklum berhubung saya sedikit terserang penyakit pikun, jadi kelupaan deh ngenalin diri di postingan pertama kemaren, hehe. Well…   btw saya seorang mahasiswi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, lebih spesifiknya seorang mahasiswi Diploma 1 spesialisasi Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara di Balai Diklat Keuangan Palembang. Bangga banget deh   rasanya bisa masuk ke salah satu sekolah tinggi kedinasan di Indonesia yang memang udah jadi idaman saya sejak masih SMP, dan sampe sekarang dong, hehehe. Diploma 1 ? Gak masalah! Yang penting perpajakan, wkwk. Well, teman-teman, Bapak-Ibu, Mas-Mbak, adik-adik semuanya, we’ll back to the topic. Sampe dimana tadi ? eh iyaaa…. Jadi gini, waktu itu, ketika mata kuliah Etika Profesi oleh Bapak Ali Azcham Noveansyah, ada seorang teman sa...

Totalitas dalam Bekerja

Assalamu’alaykum W.W Sahabat blogger, pertemuan terakhir Etika PNS beberapa minggu yang lalu benar-benar mengobarkan kembali api semangat saya untuk segera menjadi bagian dari keluarga Kementerian Keuangan. Bersama-sama, saya dan teman-teman kelas Pajak B berjanji bahwa kami akan bekerja dengan sebaik mungkin dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi instansi tempat kami bekerja nanti.  Profesionalisme. Ya, untuk membawa perubahan-perubahan besar dalam sebuah instansi, sumber daya manusia yang profesionalisme tentu menjadi penunjang yang sangat dibutuhkan. Pada hakikatnya, inti dari sebuah profesionalisme adalah melakukan pekerjaan dengan sepenuh hati. Begitu pentingnya bagi kita untuk bisa melibatkan hati dalam setiap pekerjaan kita. Tidak hanya setengah yang diharapkan, melainkan sepenuh hati. Ketika kita menangani pekerjaan dengan setengah hati dan setengah pikiran, bagaimana dengan hasil pekerjaannya? Hasilnya pun pasti akan asal-asalan. Sahabat blogge...