1. Reformasi
birokrasi
2. Early
Warning System
3. Penerapan
prinsip good governance
4. Penerapan
prinsip anti korupsi
5. Pendidikan
anti korupsi
6. Pemberdayaan
masyarakat
Reformasi Birokrasi
a. Reformasi
administrasi
a)
Unit Kepatuhan Internal;
b)
Pusat Pengaduan Layanan (complaint
center)
c)
Sederhana,
transparan, efisien dan efektif, akuntabel, serta memuat janji layanan :
persyaratan, biaya, dan waktu
b. Transformasi
kelembagaan
c. Reformasi
Sumber Daya Manusia
a)
Peningkatan
kompetensi, penerapan kode etik dan majelis kode etik
b)
Indikator Kinerja Utama
c)
Remunerasi
d)
Rekruitmen
, promosi, penempatan jabatan
Early Warning System
a. Mendorong segenap instansi dan masyarakat untuk
meningkatkan kesadaran anti korupsi dan peran sertanya dalam pencegahan korupsi
di lingkungan masing-masing.
b. Melakukan deteksi untuk mengenali dan memprediksi
kerawanan korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi secara periodik untuk
disampaikan kepada instansi dan
masyarakat yang bersangkutan.
c. Mendorong lembaga dan masyarakat untuk mengantisipasi
kerawanan korupsi (kegiatan pencegahan) dan potensi masalah penyebab korupsi
(dengan menangani hulu permasalahan) di lingkungan masing-masing
Penerapan Prinsip Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik)
a.
Partisipasi.
b.
Penegakan
hukum.
c.
Transparansi.
d.
Kesetaraan.
e.
Daya
tanggap.
f.
Wawasan
ke depan.
g.
Akuntabilitas.
h.
Pengawasan.
i.
Efesiensi
& Efektifitas.
j.
Profesionalisme.
Penerapan Prinsip Anti Korupsi
a. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah prinsip politik (demokrasi) yang mengharuskan
pejabat instansi pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka
kepada masyarakat (external control).
b.
Transparansi
Transparansi merupakan prinsip yang mengharuskan semua proses kebijakan
dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui
oleh publik
c.
Kewajaran
Prinsip kewajaran ditujukan untuk mencegah terjadinya
manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam bentuk mark up
maupun ketidakwajaran lainnya.
d.
Aturan
main
Aturan main anti
korupsi dibuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan
masyarakat. Aturan
main anti korupsi tidak selalu identik dengan undang-undang anti-korupsi, namun
bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi, undang-undang
desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang dapat
memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan
penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
e. Kontrol aturan main
Kontrol aturan main merupakan upaya agar aturan main yang
dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.
Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi
mensosialisasikan bentuk-bentuk
korupsi,
cara pencegahan,
dan pelaporan serta pengawasan
terhadap tindak pidana korupsi. Tujuan pendidikan anti korupsi
ini adalah sebagai berikut.
a. Menanamkan semangat anti korupsi pada setiap anak bangsa.
b. Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga
penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan agung, melainkan menjadi
tanggung jawab setiap anak bangsa.
c. Gerakan bersama anti korupsi
Pemberdayaan Masyarakat
Referensi :
Bahan Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Bisnis
Referensi :
Bahan Ajar STAN Prodip 1 Pajak Etika Bisnis
Komentar
Posting Komentar